ZONATIMES.COM – Remaja dan anak sekolah menjadi salah satu sasaran dalam vaksinasi Covid-19 Tahap III. Dimana vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu syarat pelaksanaan sekolah tatap muka secara terbatas. Hal ini merupakan ketentuan yang berlaku bagi guru dan siswa.
Melansir Detik.com, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 PT. Biofarma (Sinovac) pada usia lebih dari 12 tahun dari BPOM sendiri telah memperbolehkan vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun. Berikut mekanisme pemberian vaksin Covid-19.
Mekanisme Pemberian Vaksin Covid-19 Bagi Pelajar
1. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat. Hal ini gunanya untuk mempermudah pendataan dan pemantauan penyelenggaraan.
2. Teknis skrining, pelaksanaan, dan observasi vaksinasi usia 12-17 tahun, sama dengan vaksinasi kelompok usia di atas 18 tahun.
3. Menggunakan vaksin Sinovac dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian vaksin kedua dilakukan dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar
Ada beberapa dokumen yang perlu disertakan sebelum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu dibutuhkan terkait dengan keperluan pendataan.
1. Kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Pencatatan di aplikasi PCare dimasukkan dalam kelompok remaja
Di samping syarat dokumen, peserta vaksin usia 12-17 tahun juga wajib mempersiapkan diri saat hendak divaksinasi. Sama halnya dengan orang dewasa, anak-anak harus dipastikan dalam keadaan sehat saat akan divaksin.
Seperti diberitakan oleh detikHealth beberapa waktu lalu, Dokter Spesialis Anak RSUP Sanglah Denpasar, Ni Putu Siadi Purniti dalam siaran Radio Kesehatan Kemenkes RI (05/07/2021) mengatakan bahwa anak tidak boleh dalam keadaan sakit.
“Siapa anak yang bisa diberikan vaksinasi, itu memang harus sehat. Dia tidak sedang menderita sakit dalam keadaan akut, misalnya demam, batuk, pilek,” ujar Siadi.
Apabila anak memiliki komorbid seperti asma, penyakit darah, jantung, dan sebagainya, maka orang tua harus berkonsultasi terlebih dulu dengan dokter. Selanjutnya, dokter akan mempertimbangkan apakah anak tersebut boleh divaksinasi atau tidak.
Di samping itu, selama satu bulan sebelum atau sesudah vaksin Covid-19, mereka tidak boleh menerima vaksin jenis lain.
Siadi menambahkan, “Dan satu bulan sebelumnya sebaiknya tidak diberikan vaksinasi yang lain dan satu bulan ke depannya juga tidak mendapatkan vaksin jenis lain, supaya memang imunitas oleh vaksin Covid ini bagus.”
Efek Samping Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar
BPOM menyatakan bahwa efek samping Covid-19 pada kalangan pelajar atau anak-anak & remaja terbilang sedang. Tidak ada efek serius pasca vaksin, contohnya sakit kepala, nyeri di area suntikan, demam, dan hidung berair.