ZONATIMES.COM – Larangan mudik lebaran ditetapkan pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pembatasan transportasi darat, laut, dan udara ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Dishub untuk mengawasi pemudik yang bandel.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, setidaknya ada 333 titik lokasi pengecekan mencakup akses utama seperti jalan tol maupun non-tol dan terminal.
Kendati pengawasan diperkatat, Setiyadi mengakui adanya potensi masyarakat yang tetap nekat mudik.
Potensi orang yang lolos mudik diperkirakan akan melewati “jalur tikus” yang jauh dari pengawasan petugas.
Pemudik yang bandel tetap budik, maka wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halamannya.
“Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing,” ujar Budi dalam webinar mengenai larangan mudik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Kewajiban karantina ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.