Tilang Elektronik: Main Hp saat Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

ZONATIMES.COM – Korlantas Mabes Polri meluncurkan secara resmi tilang elektornik, Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik ini berlaku secara nasional.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan implementasi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Salah satu yang memberlakukan tilang elektronik adalah Polda Banten. Salah satu pelanggaran pada tilang elektronik adalah main handphone atau Hp saat berkendara. Kamera ETLE dapat mendeteksi pengendara yang sedang main handphone. Bagi pelanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp. 750 ribu.

Dilansir dari Okezone.com, Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kecelakaan lalulintas akibat kelalaian pengendara cukup tinggi. Untuk itu, pengendara motor dan sopir wajib mentaati aturan lalulintas.

“Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu,” katanya kepada media, Rabu (24/3/2021).

Apabila ada pengendara yang didapati melanggar aturan yang terpantai lewat kamera, petugas akan memverifikasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan lampiran bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.

Kemudian, Alamat diberikan sesuai STNK melalui kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari tidak memenuhi panggilan, maka sampai 7 hari STNK di blokir.

Pengendara wajib yang melanggar lalu linta, menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kemudian, apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.