Virtual Police Beraksi, 89 Akun Medsos Diberi Peringatan

ZONATIMES.COM, – Virtual Police mulai beraksi membersihkan akun-akun media sosial yang mengandung ujaran kebencian. Peringatan itu disampaikan setelah adanya temuan konten yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.

Dalam menentukan adanya pelanggaran, Virtual Police melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, juga ahli ITE untuk menganalilis konten pengguna media sosial.

Hasil data Virtual Police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri, telah ada 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan. Akun Twitter mendominasi, yakni 79 konten. Kemudian, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten dan WhatsApp satu konten.

Dari total 125 pengguna medsos yang diajukan, 89 diantaranya terverifikasi mengandung ujaran kebencian. Data tersebut dihimpun selama 23 Februari hingga 11 Maret 2021.

Dalam pemberitaan Pikiran-Rakyat.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 89 akun yang sudah dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, 40 akun sudah diberi peringatan melalui DM.

Sementara 12 akun dalam proses peringatan pertama, 9 akun peringatan kedua, 7 akun pesan peringatan tidak terkirim, dan 21 akun pesan peringatan gagal terkirim.