ZONATIMES.COM, MAKASSAR – Korban meninggal dunia akibat Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kini dibuka bagi keluarga yang ingin berziarah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 12 Maret 2021.
Dalam surat tersebut memuat alasan dibukanya ziarah ke TPK Covid-19 di Macanda, Gowa. Pertimbangannya karena ziarah merupakan kegiatan keagamaan yang penting bagi keluarga yang ditinggalkan.
Pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 boleh dilakukan dengan catatan patuh menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut 7 ketentuan berziarah ke TPK Covid-19 Macanda Gowa.
1. Mendaftar secara online dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari Satgas Covid-19.
2. Jadwal ziarah dibuka setiap hari mulai Pukul 09.30 – 11.30. Dan Pukul 15.30 – 17.30 Wita.
3. Keluarga yang berkunjung maksimal 5 orang.
4. Lama berziarah tidak lebih dari 30 menit per rombongan. Maksimal 2 rombongan keluarga per satu kali sesi.
5. Peziarah diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
6. Setiap keluarga yang datang berziarah didampingi petugas dari Sarpol PP/TNI/Polri atau petugas di TPK Covid-19 Macanda.
7. Peziarah wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan. Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.