Dokter dan ASN Dinkes di Sumut Terlibat Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal

ZONATIMES.COM – Polisi mengungkap dugaan kasus jual-beli vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara (Sumut). Jual beli vaksin secara ilegal ini dilakukan oleh dua orang dokter dan ASN Dinkes setempat.

Kasus tersebut telah berlangsung 15 kali dalam kurun waktu April-Mei 2021.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dilansir CNN Indonesia menjelaskan, pelaku melakukan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp.238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp.32.550.000,” jela Kapolda Sumut.

Panca menyebutkan pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal.

 Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp.250 ribu per orang.

Adapun vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan jenis vaksin Sinovac dar Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

SW mengaku, awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani.

“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” kata SW.

Atas kasus tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.

Begitu juga IW, membenarkan dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin corona didapatkan dari dinas kesehatan langsung melalui SH.

Jerat Hukum Kasus Jual-Beli Vaksin Ilegal

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.

Adapun tersangka SH yang diduga berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya, dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.