Ke Malino Tanpa Masker, Disanksi Bersihkan Jalan

ZONATIMES.COM, Gowa – Melintas di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa tanpa tanpa menerapkan protokol kesehatan hati-hati akan dapat sanksi dari aparat setempat.

Gabungan TNI-Polri dan pemerintah setempat di sekitar posko pintu gerbang masuk wilayah kota Malino penjagaan dan menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sabtu, (27/6/2020) kemarin salah satu warga yang melintas di lokasi tersebut tanpa menggunakan masker langsung diberikan sanksi membersihkan jalan.

Hal tersebut dilakukan Kapolsek Tinggimoncong, IPTU Hasan Fadhlyh menindaklanjuti peraturan Bupati No.25 tahun 2020 tentang penggunaan masker.

“Mewajibkan seluruh masyarakat memakai masker untuk memutus mata rantai dan penyebaran virus CoViD-19 di Kecamatan Tinggimoncong mengingat sebagai kota destinasi objek wisata,” kata Hasan Fadhlyh.

Kata Hasan, pemberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker untuk menanamkan kesadaran warga tentang pentingnya penerapan Protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran CoViD-19 di Kecamatan Tinggimoncong.