YouTubers Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

ZONATIMES.COM, Jakarta – Sebuah video yang dinilai menistakan agama, YouTubers Atta Halilintar dilaporkan ke pihak kepolisian oleh LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.

Selain Atta diduga pembuat konten , juga dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube bernama Gunawan Swallow, yang diduga menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

“Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube ) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan,” ucap Firdaus Oiwobo selaku Ketua LSM KPK, di Polda Metro Jaya seperti dilansir Kompas, Rabu, 13 November 2019.

Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan salah satu agama.

“Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu,” ucap Firdaus.

Terkait komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Firdaus mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

“Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami,” ucapnya.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar satu tahun lalu. Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke kanal YouTube bernama Gunawan Swallow.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya. Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah. Video itu berdurasi 5 menit 46 detik

Leave a Comment