BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Rawat Inap pada 2022

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Kelas Rawat Inap pada 2022

ZONATIMES.COM – Ada lagi aturan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan tugas utamanya menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.  Definisi tugas utama BPJS Kesehatan ini penting untuk …

Read more

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.