Aplikasi Perpanjang SIM Online Siap Diluncurkan, Begini Caranya

ZONATIMES.COM – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo setidaknya mempunyai 4 Program Presisi. Program tersebut mendapat dukungan Korlantas Polri.

Dari keempat Program Presisi yang dicanangkan, salah satunya adalah perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Kesiapan aplikasi tersebut dibenarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf. “Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ucapnya Kamis (1/4/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.

Aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C. Belum tersedia bagi yang baru membuat SIM pertama kali.

Meski belum tersedia di App Store maupun Play Store, namun sudah dibocorkan cara kerja aplikasi tersebut.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.