Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel Mulai 18 April 2020

ZONATIMES.COM, Jakarta – Banyaknya ponsel ilegal yang beredar di kalangan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut demi tak dirugikanya para konsumen. Pemerintah menerapkan regulasi IMEI pada 18 April 2020 dengan mengecek IMEI di website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail meminta kepada masyarakat, bahwa tidak perlu resah, pasalnya regulasi berlaku ke depan.

“Bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler,” kata Ismail di Kantor Kominfo, Jumat, 28 Februari 2020 dikutip Oketechno.

Pemerintah telah memilih mekanisme white list untuk pemblokiran IMEI. Mekanisme whitelist memungkinkan konsumen untuk menguji ponsel sebelum membeli.

“Kalau whitelist sejak awal ketika dihidupkan, saat orang memasuksn SIM card langsung tidak dapat sinyal, jadi tercegah. Dengan sistem whitelist ini sifatnya preventif, kalau blacklist itu sifatnya korektif. Nah kita tadi memilih sepakat dengan teman-teman operator whitelist,” jelas Ismail.

Jadi, lanjut Ismail, sebelum membeli ponsel konsumen perlu memastikan bahwa nomor IMEI ponsel yang dibeli legal atau terdaftar di website resmi Kemenperin.

Leave a Comment