ZONATIMES.COM,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Aturan tersebut mengatur pendaftaran sertifikat tanah yang sebelumnya secara konvensional beralih ke sertifikat tanah elektronik.
Aturan berlaku baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Berikut tata cara mendaftar sertipikat tanah elektronik yang berlaku mulai 2021.
Sertifikat Tanah Elektronik yang Belum Terdaftar
Setidaknya ada 6 cara untuk mendaftar sertifikat tanah elektronik. Tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon diminta mengumpulkan dan mengolah data fisik berupa dokumen elektronik antara lain: gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah sun, atau surat ukur ruang, dan dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
2. Tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya dalam pendaftaran sistematik maupun sporadik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah.
3. Pembuktian hak atas kepemilikan tanah dengan bukti berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik atau dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik.
4. Mengumpulkan data penelitian yuridis dalam beberapa dokumen elektronik seperti: risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, risalah panitia pemeriksaan tanah A, risalah panitia pemeriksaan tanah B, risalah pemeriksaan tanah tim peneliti, risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport), pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah, berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis, keputusan penetapan hak, dokumen lainnya hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis.
5. Tanah yang telah ditetapkan haknya atau berstatus wakaf melalui sistem elektronik.
6. Pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Apabila ingin mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.
Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Penggantian sertifikat juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
6 Perbedaan Sertifikat Tanah Konvensional dengan Sertifikat Elektronik
Seperti diberitakan Kompas.com, setidaknya ada 6 perbedaan sertifikat tanah konvensional dengan sertifikat tanah elektronik.
1. Sertifikat elektronik menggunakan hash code atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
2. Sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.
3. Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
4. Sada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
5. Menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.
6. Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Demikian tata cara daftar sertifikat tanah elektronik 2021.