TikTok Shop Tidak Menerima Transaksi Mulai Besok Jam 17.00

ZONATIMES.COM – TikTok Shop Tidak Menerima Transaksi Mulai Besok Jam 17.00

TikTok Indonesia Menutup TikTok Shop

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa layanan TikTok Shop akan ditutup mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, TikTok berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023

Dikabarkan bahwa pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Izin Usaha, Periklanan, Pengembangan, dan Pengawasan Pelaku Usaha di E-Commerce (PMSE). Peraturan ini mencakup ketentuan terkait pemisahan aktivitas bisnis antara media sosial dan e-commerce atau sosial commerce.

Baca Juga: Cara Mengubah Kuota TikTok Menjadi Kuota Utama

Pemisahan Aktivitas Bisnis

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang mengatur pemisahan aktivitas bisnis antara media sosial dan e-commerce. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri e-commerce. Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan dan melindungi konsumen.

Kepatuhan TikTok terhadap Regulasi

TikTok Indonesia menyatakan bahwa keputusan untuk menutup TikTok Shop adalah bagian dari upaya mereka untuk mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka mengutamakan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi menjaga integritas bisnis mereka di Indonesia.

Dampak Terhadap Pengguna TikTok

Keputusan ini mungkin akan memengaruhi pengguna TikTok yang telah terbiasa dengan layanan TikTok Shop. Pengguna diharapkan untuk mencari alternatif dalam melakukan transaksi e-commerce, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Penutupan TikTok Shop oleh TikTok Indonesia merupakan langkah yang diambil sebagai tanggapan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Pemisahan aktivitas bisnis antara media sosial dan e-commerce adalah salah satu aspek utama dari regulasi ini. TikTok Indonesia berkomitmen untuk tetap mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia demi menjaga keberlanjutan operasional mereka di negara ini. (TikTok Mulai Tidak Menerima Transaksi Mulai Besok Jam 17.00)